Penjelasannya :
Berdasarkan Sumber
1. Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:
a. Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang
isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
b. Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat
oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar kita dapat membedakan kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti
luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut undang-undang saja.
2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama dan
kemudian diterima dan diakui masyarakat.
Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang
harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi
ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum
supaya kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua)
faktor yang menentukan, yaitu:
a. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan
diterima oleh yang lainnya.
b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.
Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati
serta mempunyai kekuatan mengikat.
Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang
selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan
pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya
praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas
pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling
terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat
dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang
yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu
sendiri.
4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini
bersifat terbuka, misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah
tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara
yang bersangkutan.
b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat
dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan
merupakan sumber hukum formal yang berlaku.
5. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau
asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya. Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal
doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni Trias Politica yang membagi kekuasaan pemerintah
menjadi tiga bagian yang terpisah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala peraturan
perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia
adalah Pancasila. Jadi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila.
6. Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan Bentuk
Hukum Publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
2. Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum Privat
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
1. Hukum Perdata
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Dagang
Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
Berdasarkan Wilayah:
Menurut ruang-wilayah berlakunya, hukum digolongkan dalam:
1. Hukum Lokal (Daerah), hukum yang berlaku di bagian wilayah negara tertentu. Misalnya, hukum adat Minangkabau, hukum adat Batak, dan hukum adat Jawa.
2. Hukum Nasional, hukum yang berlaku di negara tertentu. Di Indonesia, antara lain, hukum agraria (UU No. 5/1960), hukum perkawinan (UU No. 1/1974).
3. Hukum Internasional, hukum yang mengatur hubungan antardua negara atau lebih. Hukum asing, hukum yang berlaku di negara tertentu di luar negeri.
Menurut Waktu:
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
4. 2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
5. 3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Menurut cara mempertahankannya:
Menuurut Cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam
Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Contoh hukum material: Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum dagang dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang hukum pidana, hukum perdata maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum perdata material.
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Menurut Sifatnya
1) Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).

2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) :
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:
a)  Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
b)   Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengat
Menurut Wujudnya
1) Hukum tertulis
Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.

2) Hukum tak tertulis
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.
Menurut Isinya
1. Hukum publik
Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Dalam arti formal, hukum publik mencakup hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
Hukum Acara : Hukum acara disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan. Hukum acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Hukum tata negara : Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya.
Hukum administrasi negara : Hukum administrasi negara ialah peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara. Jadi, hukum administrasi negara mengatur mengenai hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
Hukum pidana : Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Hukum privat
Pada pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Pembagian dan sistematika hukum perdata adalah sebagai berikut.


Hukum kekayaan : Pengertian hukum kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang dapat menjadi milik orang maupun objek hak milik) serta hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
Hukum perorangan : Pengertian hukum perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
Hukum waris : Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut hukum waris. Hukum ini mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah, serta wasiat.
Hukum keluarga : Hukum keluarga ialah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. Hubungan keluarga terjadi sebagai akibat adanya perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan.
Hukum dagang dan hukum adat : Hukum dagang ialah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan. Sedangkan Hukum adat ialah peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan.



0 Komentar untuk "Hukum "

BlogMazIqbal © 2015. All Rights Reserved.
Template HITAMZ V.4 By SEOCIPS , Powered By Blogger